Rabu, 09 Januari 2019

Tugas Kebijakan Perundang-undangan         Medan, Januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN


Dosen Pengasuh

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Theofilus Barus
171201136
Hut 3 D















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN

Kehutanan, Kawasan Hutan, dan Hutan memiliki banyak arti yang dapat dilihat dari beberapa ahli. Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN yang dimaksud dengan Kehutanan adalah adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; Kawasan Hutan adalah adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan Hutan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Potensi sumber daya alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada Negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga Negara mempunyai “Hak Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada Negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.

Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Berdasarkan hal itu maka pemerintah memiliki wewenang untuk :
mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Hutan memiliki fungsi pokok, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Berdasarkan fungsi pokok tersebut hutan diklasifikasikan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Khusus untuk setiap kota yang ada di Indonesia memiliki hutan kota yang berfungsi untuk pengaturan iklim mikro, estettika, dan resapan air.

Masyarakat dalam kaitannya denga kehutanan memiliki peran yang sangat besar. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan kehutanan. Masyarakat memiliki hak :
menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan;
memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
memebri informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.
masyarakat di sekitar hutan mendapat kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun. Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.
Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah. Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.
Maka dari itu diperlukan undang-undang yang mengatur tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah
·         Peraturan Presiden
·         Peraturan Daerah Provinsi
·         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berikut adalah peraturan Perundang-Undangan tentang Kehutanan.
I. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b " menyatakan; Setiap orang dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan. Berdasarkan Penjelasan UU 41/1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah;
a)Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. "Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkankawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya.

b) Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.


II. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) UU 45/2004 meliputi :
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;
c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat
e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.

III. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 47 huruf e, " Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban: melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya dari gangguan keamanan. Berdasarkan penjelasan PP 34/2002, pasal 47 huruf e Perlindungan hutan tersebut meliputi, antara lain :
pencegahan adanya penebangan pohon tanpa ijin;
2) pencegahan atau pemadaman kebakaran hutan;
3) penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
4) pencegahan perburuan satwa liar dan atau satwa yang dilindungi;
5) pencegahan penggarapan dan atau penggunaan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah:
6) pencegahan perambahan kawasan hutan; dan atau
7) pencegahan terhadap gangguan hama dan penyakit.
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak. Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.

Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.

Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang mengurusi pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya. Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi, termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara secara ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.

KLASIFIKASI DAN JENIS MANFAAT BAGI SUMBER DAYA HUTAN POHON KARET

Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                   Medan,      April    201 9 KLASIFIKASI DAN JENIS    MAN...